BISNIS PROSES MODUL HRD: PAYROLL

Berikut ini adalah bisnis proses dari HRD bagian payroll:

Alur dari penggajian:

  1. Data kehadiran seluruh Karyawan yang sudah berupa rekapan per hari, pada tanggal cut off sudah diperiksa ulang tentang kebenarannya dan siap dijadikan data penggajian.
  2. Departemen HRD (bagianPayroll) menerima data kehadiran yang sudah valid untuk diproses penggajiannya orang per orang.
  3. Departemen HRD (bagian Pajak Pph 21) menghitung atau mengoreksi pajak gaji baik yang gajinya ada kenaikan, atau yang ada perubahan status keluarga (tambah anak atau dari bujang menjadi kawin dan lain-lain).
  4. Departemen HRD (bagianPayroll) setelah menerima rekapan revisi perhitungan pajak gaji dari bagian pajak, membuat Slip gaji dan daftar Gaji seluruh Karyawan untuk dikoreksi dan dimintakan tanda tangan Manajer HRD.
  5. Departemen Keuangan menerima Daftar Gaji dan Slip Gaji seluruh Karyawan dari Dept HRD untuk dikoreksi secara menyeluruh baik perhitungan gaji take home pay-nya masing-masing karyawan maupun perhitungan pajak gajinya.
  6. Apabila Departemen Keuangan menemukan ada kesalahan hitung atau salah ketik, harus segera mengembalikannya ke Dept. HRD atau cancel.
  7. Apabila Dept. Keuangan hasil evaluasinya tidak menemukan kesalahan pada Daftar Gaji/Slip Gaji tersebut, maka wajib menanda-tanganinya dan membuat cek tunai/bilyet giro sebesar jumlah gaji seluruh Karyawan lalu menyerahkannya kepada Pimpinan Perusahaan.
  8. Pimpinan Perusahaan menerima dan menanda tangani Daftar Gaji seluruh Karyawan dan cek tunai/bilyet giro untuk tranfer gaji Karyawan via Bank yang ditunjuk.
  9. Bank yang ditunjuk menerima daftar gaji dan cek/bilyet transfer ke rekening pribadi masing-masing Karyawan pada tanggal yang telah ditentukan.
  10. Karyawan pada tanggal penggajian yang telah ditentukan, mengambil gajinya melalui kartu ATM Bank yang ditunjuk, dengan rentang waktu selama 24 jam per hari.
  11. Selesai

results matching ""

    No results matching ""